Bimbingan Teknis Dua Sisi untuk Penguatan Kesiapan Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.30605/nmsn4n81Keywords:
penilaian kesehatan koperasi, SAK Entitas Privat, Permenkop UKM 2/2024, kertas kerja pemeriksaan, bimbingan teknisAbstract
Kegiatan ini bertujuan menutup kesenjangan pemahaman pada dua sisi sekaligus, yaitu pengurus koperasi sebagai penyusun laporan dan aparatur sebagai pembaca laporan. Metode pelaksanaan mencakup sosialisasi regulasi, pelatihan penalaran kasus, penerapan telaah kertas kerja aplikasi KopCare, pendampingan teknis, serta evaluasi deskriptif atas ketepatan peserta menyebut dasar pasal. Kegiatan berlangsung di Kota Makassar dalam dua tahap. Tahap pertama diikuti pengurus KSP/USP Koperasi pada 9 sampai 10 September 2026. Tahap kedua diikuti sekitar 20 orang Aparatur Sipil Negara Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar pada 16 September 2026. Hasil kegiatan menunjukkan empat capaian. Peserta menempatkan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024 sebagai penentu mutu input penilaian kesehatan, bukan aturan akuntansi yang terpisah. Peserta juga memahami enam aturan penyajian dalam Lampiran I yang mengubah cara membaca neraca beserta kewajiban penyusunan lima komponen laporan keuangan. Telaah kertas kerja KopCare menemukan struktur yang baru memuat dua dari lima komponen laporan keuangan wajib beserta empat kelompok temuan klasifikasi akun. Kegiatan juga mengidentifikasi dua titik rawan tafsir yang berpotensi menimbulkan perlakuan tidak seragam antarkoperasi. Kegiatan menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas penilaian kesehatan menuntut intervensi dua sisi yang disertai penyempurnaan instrumen kertas kerja. Penegasan tertulis atas dua titik rawan tafsir menjadi rekomendasi paling mendesak sebelum siklus penilaian berikutnya.
References
Cahyaningtyas, S. R., Husnaini, W., Lenap, I. P., & Karim, N. K. (2025). Sosialisasi SAK Entitas Privat (SAK EP) pada KSU Puspa Sari Sedana berdasarkan Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024. Jurnal Abdimas Sangkabira, 5(2), 326-332. https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v5i2.1843
Dasuki, R. E. (2026). Bimbingan teknis mengoptimalkan produk simpan pinjam dan pembiayaan berkelanjutan koperasi: Analisis struktur biaya, pendapatan, dan pengendalian risiko pada koperasi penerima pembiayaan Pusat Investasi Pemerintah (PIP). E-Coops-Day: Jurnal Ilmiah Abdimas, 7(1), 103-110.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2020). Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM. Jakarta.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2021). Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM. Jakarta.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2023). Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM. Jakarta.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2024). Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM. Jakarta.
Primasantia, N. A., Pusparini, H., & Lenap, I. P. (2023). Analisis tingkat kesehatan koperasi pada Koperasi Simpan Pinjam Dharma Sari Bumi Pagutan. Valid: Jurnal Ilmiah, 20(2), 95-106.
Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sekretariat Negara. Jakarta.
Rosita, N., & Ibad, I. (2025). Analisis penilaian kesehatan koperasi (Studi kasus: KSPPS BMT Wanita Mandiri Berkah). Jurnal Manajemen dan Akuntansi, 13(1), 23-35.
Setiajatnika, E., & Hidayat, U. (2025). Komparasi Standar Akuntansi Keuangan SAK ETAP dan SAK EP dalam penyusunan laporan keuangan koperasi. J-COOP, 1(2), 177-188.
Sobar, A., & Ruswandi, W. (2025). Penguatan tata kelola koperasi berbasis pendampingan di Kabupaten Sukabumi: Integrasi manajemen ekuitas, aset, dan akuntansi. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 5(3), 18-25.
Sujianto, A. E., & Mufidati, K. (2022). Bimbingan teknis manajemen usaha koperasi sektor riil. Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 18(2), 298-306.
Umiyati, I., Nuha, N. A. R., Alissia, F., Nurhaliza, A., Hidayah, F. N., Putri A., A., & Rizky N., N. (2024). Peningkatan kapasitas pengurus koperasi melalui pelatihan akuntansi koperasi di Kabupaten Subang. Smart Dedication: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 212-223.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adriansyah, Andi Faisal, Munadhir, Yulia Yunita Yusuf, Anisatun Humayrah Rais

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





3.jpg)




.png)
