Review Process Policy

Kebijakan Proses Penelaahan Naskah

Abdimas Toddopuli: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat

1. Kebijakan Umum (General Policy)

Abdimas Toddopuli: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat berkomitmen untuk menerapkan proses penelaahan sejawat (peer review) yang objektif, transparan, independen, adil, dan bertanggung jawab guna menjamin kualitas ilmiah setiap artikel yang diterbitkan.

Setiap manuskrip yang dikirimkan akan melalui pemeriksaan awal oleh tim editorial untuk memastikan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan administrasi, orisinalitas, serta kepatuhan terhadap pedoman penulisan.

Manuskrip yang memenuhi persyaratan awal akan dilanjutkan ke tahap penelaahan oleh reviewer yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan substansi artikel.

Proses penelaahan dilaksanakan berdasarkan prinsip kerahasiaan, objektivitas, integritas akademik, dan etika publikasi ilmiah dengan mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

2. Sistem Penelaahan (Peer Review System)

Abdimas Toddopuli: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat menerapkan sistem Double-Blind Peer Review, yaitu proses penelaahan ketika identitas penulis dan reviewer tidak saling diketahui selama proses penilaian.

Setiap manuskrip yang memenuhi persyaratan awal akan ditelaah oleh sekurang-kurangnya dua reviewer yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan dan topik pengabdian kepada masyarakat yang dibahas.

Reviewer ditunjuk berdasarkan keahlian, pengalaman akademik, relevansi bidang, independensi, serta tidak adanya konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.

Tim editorial bertanggung jawab menjaga kerahasiaan identitas penulis dan reviewer serta memastikan proses penelaahan berlangsung secara profesional.

3. Pemeriksaan Awal Manuskrip (Initial Editorial Screening)

Setiap manuskrip yang masuk melalui Open Journal Systems (OJS) akan menjalani pemeriksaan awal oleh Editor-in-Chief atau editor yang ditunjuk.

Pemeriksaan awal mencakup:

  1. Kesesuaian manuskrip dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.

  2. Kelengkapan struktur artikel sesuai template.

  3. Kejelasan permasalahan dan kebutuhan masyarakat mitra.

  4. Kesesuaian tujuan kegiatan dengan metode pelaksanaan.

  5. Ketersediaan data atau bukti hasil pengabdian kepada masyarakat.

  6. Orisinalitas artikel dan kepatuhan terhadap etika publikasi.

  7. Pemeriksaan tingkat kesamaan teks menggunakan perangkat pendeteksi similarity.

  8. Kelengkapan referensi dan kepatuhan terhadap pedoman sitasi jurnal.

Sesuai kebijakan plagiarisme Abdimas Toddopuli: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, batas maksimal similarity index adalah 20%.

Manuskrip yang tidak memenuhi persyaratan awal dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak sebelum memasuki tahap penelaahan sejawat (desk rejection).

4. Penunjukan Reviewer (Reviewer Assignment)

Manuskrip yang dinyatakan memenuhi persyaratan awal akan diteruskan kepada reviewer melalui sistem OJS.

Penunjukan reviewer mempertimbangkan:

  1. Kesesuaian bidang keilmuan dengan topik manuskrip.

  2. Kompetensi dalam metode pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

  3. Pengalaman akademik atau profesional yang relevan.

  4. Independensi dan objektivitas reviewer.

  5. Tidak adanya konflik kepentingan dengan penulis atau substansi manuskrip.

  6. Kesediaan menyelesaikan penelaahan sesuai waktu yang ditetapkan.

Apabila reviewer tidak dapat melaksanakan penelaahan, editor dapat menunjuk reviewer pengganti.

5. Kriteria Penilaian Manuskrip (Manuscript Evaluation Criteria)

Reviewer melakukan penilaian terhadap kualitas ilmiah manuskrip berdasarkan aspek berikut:

a. Judul dan Abstrak

Menilai kesesuaian judul dengan substansi kegiatan, kejelasan tujuan, ringkasan metode, hasil utama, dan kesimpulan.

b. Pendahuluan

Menilai kejelasan analisis situasi, identifikasi permasalahan masyarakat mitra, urgensi kegiatan, relevansi literatur, dan tujuan pengabdian.

c. Metode Pelaksanaan

Menilai ketepatan pendekatan, karakteristik mitra, lokasi dan waktu kegiatan, tahapan pelaksanaan, partisipasi masyarakat, instrumen atau prosedur evaluasi, serta keterulangan metode.

d. Hasil dan Pembahasan

Menilai kesesuaian hasil dengan tujuan, kecukupan bukti empiris, kualitas analisis, ketercapaian indikator keberhasilan, manfaat program, keterlibatan masyarakat, serta keterkaitan temuan dengan literatur ilmiah.

e. Kesimpulan

Menilai keselarasan kesimpulan dengan hasil kegiatan, ketepatan interpretasi, serta relevansi rekomendasi atau tindak lanjut.

f. Referensi

Menilai relevansi, ketepatan, kredibilitas, dan konsistensi penulisan referensi serta kesesuaian kutipan dengan sumber ilmiah yang digunakan.

g. Kontribusi dan Manfaat Pengabdian

Menilai kontribusi program dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat, transfer ilmu pengetahuan atau teknologi, peningkatan kapasitas mitra, inovasi yang diterapkan, dan potensi keberlanjutan kegiatan.

Reviewer harus memberikan komentar konstruktif, objektif, dan berbasis argumentasi ilmiah untuk membantu penulis meningkatkan kualitas manuskrip.

6. Tahapan Proses Penelaahan (Review Stages)

Proses penelaahan manuskrip dilaksanakan melalui tahapan berikut:

Tahap 1: Submission

Penulis mengirimkan manuskrip melalui sistem OJS dengan mengikuti ketentuan dan template jurnal.

Tahap 2: Initial Screening

Editor melakukan pemeriksaan administratif, kesesuaian ruang lingkup, kelengkapan naskah, serta pemeriksaan similarity.

Tahap 3: Reviewer Assignment

Editor menunjuk minimal dua reviewer sesuai kompetensi dan relevansi bidang manuskrip.

Tahap 4: Peer Review

Reviewer menilai manuskrip dan memberikan komentar, saran perbaikan, serta rekomendasi kepada editor.

Tahap 5: Editorial Evaluation

Editor mempertimbangkan hasil penelaahan reviewer dan menentukan keputusan awal terhadap manuskrip.

Tahap 6: Author Revision

Apabila revisi diperlukan, penulis memperbaiki manuskrip berdasarkan komentar reviewer dan editor serta menyampaikan tanggapan terhadap setiap catatan perbaikan.

Tahap 7: Re-evaluation

Editor memeriksa hasil revisi. Manuskrip dapat dikirim kembali kepada reviewer apabila diperlukan penelaahan lanjutan.

Tahap 8: Final Decision

Editor-in-Chief atau editor yang berwenang menetapkan keputusan akhir berdasarkan kualitas ilmiah, pemenuhan persyaratan editorial, dan hasil proses penelaahan.

Tahap 9: Copyediting and Publication

Manuskrip yang diterima dilanjutkan ke tahap penyuntingan, tata letak, pemeriksaan akhir, dan penerbitan.

7. Rekomendasi dan Keputusan Editorial (Editorial Decisions)

Berdasarkan hasil penelaahan, keputusan terhadap manuskrip dapat berupa:

  1. Accept Submission: Manuskrip dinyatakan layak diterbitkan tanpa revisi substansial tambahan.

  2. Minor Revision: Manuskrip memerlukan perbaikan terbatas yang tidak mengubah substansi utama.

  3. Major Revision: Manuskrip memerlukan perbaikan substansial, terutama pada metode, data, pembahasan, atau aspek ilmiah lainnya.

  4. Reject Submission: Manuskrip tidak memenuhi standar kualitas ilmiah, ketentuan etika publikasi, atau ruang lingkup jurnal.

Rekomendasi reviewer menjadi bahan pertimbangan penting, tetapi keputusan akhir penerimaan atau penolakan manuskrip merupakan kewenangan Editor-in-Chief atau editor yang diberikan tanggung jawab untuk mengambil keputusan.

8. Proses Revisi Manuskrip (Revision Process)

Penulis yang menerima permintaan revisi wajib memperbaiki manuskrip berdasarkan komentar reviewer dan editor.

Penulis disarankan menyertakan dokumen tanggapan terhadap reviewer (Response to Reviewers) yang menjelaskan perubahan yang telah dilakukan atau alasan akademik apabila terdapat saran yang tidak diikuti.

Editor akan memeriksa kesesuaian revisi dengan komentar penelaahan.

Apabila revisi belum memadai, editor dapat meminta perbaikan tambahan, melaksanakan putaran penelaahan berikutnya, atau mengambil keputusan editorial yang sesuai.

9. Kerahasiaan Proses Penelaahan (Confidentiality)

Seluruh manuskrip yang sedang dalam proses penelaahan merupakan dokumen akademik yang bersifat rahasia.

Editor dan reviewer wajib menjaga kerahasiaan isi manuskrip, data, dokumentasi, serta informasi yang diperoleh selama proses penelaahan.

Reviewer tidak diperkenankan menyebarluaskan manuskrip, menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi, atau melibatkan pihak lain dalam penelaahan tanpa persetujuan editor.

Identitas penulis dan reviewer dijaga sesuai dengan mekanisme Double-Blind Peer Review.

10. Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)

Editor dan reviewer wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan aktual, potensial, atau yang dipersepsikan dapat memengaruhi objektivitas penilaian.

Reviewer yang memiliki hubungan pribadi, profesional, finansial, atau akademik yang dapat mengganggu independensi penilaian wajib menyampaikan hal tersebut kepada editor sebelum menerima penugasan.

Apabila ditemukan konflik kepentingan yang signifikan, editor akan menunjuk reviewer atau editor pengganti yang independen.

11. Etika dan Tanggung Jawab Reviewer (Reviewer Ethics)

Reviewer wajib:

  1. Melaksanakan penelaahan secara objektif dan profesional.

  2. Memberikan komentar yang konstruktif dan didukung argumentasi ilmiah.

  3. Menjaga kerahasiaan manuskrip.

  4. Menghindari konflik kepentingan.

  5. Tidak menggunakan informasi dalam manuskrip untuk keuntungan pribadi.

  6. Menyelesaikan penelaahan sesuai tenggat yang disepakati.

  7. Melaporkan kepada editor apabila menemukan dugaan plagiarisme, manipulasi data, pelanggaran etika, atau persoalan integritas ilmiah lainnya.

Reviewer tidak diperkenankan memberikan komentar diskriminatif, menyerang pribadi penulis, atau memaksakan sitasi yang tidak relevan.

12. Penanganan Perbedaan Pendapat Reviewer

Apabila terdapat perbedaan rekomendasi yang signifikan antara reviewer, editor akan menelaah argumentasi ilmiah masing-masing reviewer.

Editor dapat meminta klarifikasi tambahan, menunjuk reviewer ketiga, atau melakukan evaluasi editorial lanjutan sebelum menetapkan keputusan.

Keputusan akhir tidak semata-mata didasarkan pada jumlah rekomendasi menerima atau menolak, melainkan pada kualitas argumentasi ilmiah dan kelayakan manuskrip.

13. Keputusan Akhir dan Hak Penulis

Keputusan akhir penerbitan manuskrip ditetapkan oleh Editor-in-Chief atau editor yang diberi kewenangan berdasarkan hasil penelaahan dan pertimbangan editorial.

Penulis berhak memperoleh informasi mengenai keputusan editorial beserta komentar yang relevan untuk perbaikan naskah.

Apabila penulis mengajukan keberatan terhadap keputusan editorial, penulis dapat menyampaikan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai alasan dan bukti akademik yang relevan.

Peninjauan kembali dilakukan secara objektif dan tidak menjamin perubahan keputusan sebelumnya.

14. Komitmen terhadap Mutu Publikasi

Abdimas Toddopuli: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat berkomitmen untuk mempertahankan proses penelaahan sejawat yang berkualitas, independen, transparan, serta sesuai dengan prinsip etika publikasi ilmiah.

Proses peer review dilaksanakan untuk memastikan bahwa artikel yang diterbitkan memberikan kontribusi ilmiah yang relevan, memiliki metode yang dapat dipertanggungjawabkan, didukung hasil kegiatan yang valid, serta memberikan manfaat nyata atau potensi manfaat yang dapat dijelaskan bagi masyarakat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen jurnal dalam menjaga kepercayaan penulis, reviewer, pembaca, dan masyarakat terhadap kualitas publikasi ilmiah.