Publication Ethics

Pernyataan berikut menjelaskan perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel di Jurnal PERBAL, termasuk penulis, editor, penelaah (reviewer), dan penerbit. Pernyataan ini disusun berdasarkan Pedoman Praktik Terbaik untuk Editor Jurnal (Best Practice Guidelines for Journal Editors) dari COPE.

Tugas Penulis

Standar Pelaporan: Penulis harus menyajikan laporan yang akurat mengenai penelitian orisinal yang dilakukan, serta pembahasan yang objektif mengenai signifikansi penelitian tersebut. Peneliti harus menyajikan hasil penelitian secara jujur ​​tanpa fabrikasi, falsifikasi, atau manipulasi data yang tidak semestinya. Naskah harus memuat detail dan referensi yang cukup agar pihak lain dapat mereplikasi penelitian tersebut. Pernyataan yang bersifat curang atau sengaja dibuat tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima. Naskah harus mengikuti pedoman pengajuan naskah yang ditetapkan oleh jurnal.

Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis wajib memastikan bahwa karya yang ditulis sepenuhnya orisinal. Naskah tidak boleh dikirimkan secara bersamaan ke lebih dari satu publikasi, kecuali jika editor telah menyetujui publikasi bersama (co-publication). Karya dan publikasi terdahulu yang relevan—baik dari peneliti lain maupun dari penulis itu sendiri—harus diakui dan dirujuk dengan semestinya. Literatur primer sedapat mungkin harus disitasi. Kalimat orisinal yang diambil langsung dari publikasi peneliti lain harus ditulis di dalam tanda kutip disertai dengan sitasi yang tepat.

Publikasi Ganda, Berulang, atau Bersamaan: Penulis pada umumnya tidak diperbolehkan mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Penulis juga diharapkan untuk tidak menerbitkan naskah yang bersifat berulang atau naskah yang mendeskripsikan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan tindakan publikasi yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Jika terdapat beberapa publikasi yang dihasilkan dari satu proyek penelitian, hal tersebut harus dinyatakan dengan jelas dan publikasi utamanya harus dirujuk.

Pengakuan Sumber: Penulis harus mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dan mencantumkan referensi publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat dari karya yang dilaporkan. Pengakuan yang layak atas karya pihak lain harus selalu diberikan.

Kepenulisan Makalah: Kepenulisan dalam publikasi penelitian harus mencerminkan kontribusi individu secara akurat terhadap pekerjaan tersebut dan pelaporannya. Kepenulisan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi dari studi yang dilaporkan. Pihak lain yang memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai rekan penulis (ko-penulis). Dalam kasus di mana kontributor utama dicantumkan sebagai penulis, mereka yang memberikan kontribusi kurang substansial—atau hanya bersifat teknis—terhadap penelitian atau publikasi tersebut dapat dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih (acknowledgement). Penulis juga harus memastikan bahwa seluruh penulis telah melihat dan menyetujui versi naskah yang dikirimkan serta pencantuman nama mereka sebagai rekan penulis.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus mengungkapkan secara jelas dalam naskah mereka mengenai konflik kepentingan—baik yang bersifat finansial maupun substansial lainnya—yang mungkin dianggap dapat memengaruhi hasil atau interpretasi naskah tersebut. Seluruh sumber dukungan finansial untuk proyek penelitian juga harus diungkapkan.

Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Telah Diterbitkan: Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam naskah yang telah diserahkan, penulis wajib segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit, serta bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau mengoreksi naskah tersebut.

Bahaya serta Subjek Manusia atau Hewan: Penulis harus menyatakan dengan jelas dalam naskah jika penelitian tersebut melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki risiko bahaya khusus dalam penggunaannya.

Tugas Editor

Keputusan Publikasi: Berdasarkan laporan tinjauan dari dewan redaksi, editor dapat menerima, menolak, atau meminta perbaikan terhadap naskah. Keputusan tersebut harus senantiasa didasarkan pada validitas karya yang bersangkutan serta kepentingannya bagi para peneliti dan pembaca. Dalam mengambil keputusan, editor dapat berpedoman pada kebijakan dewan redaksi jurnal serta terikat oleh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berkonsultasi dengan editor lain atau penelaah (reviewer) dalam proses pengambilan keputusan ini. Editor bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diterbitkan dan wajib menetapkan prosedur serta kebijakan untuk menjamin kualitas materi yang dipublikasikan sekaligus menjaga integritas catatan ilmiah yang diterbitkan.

Penelaahan Naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah yang masuk dievaluasi terlebih dahulu untuk memeriksa orisinalitasnya. Editor harus mengelola dan memanfaatkan proses penelaahan oleh mitra bestari (peer review) secara adil dan bijaksana. Editor perlu menjelaskan proses penelaahan tersebut dalam informasi bagi penulis serta mencantumkan bagian mana saja dari jurnal yang melalui proses penelaahan oleh mitra bestari. Editor harus memilih penelaah yang tepat untuk naskah yang dipertimbangkan untuk diterbitkan, yakni dengan memilih individu yang memiliki keahlian memadai serta menghindari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan.

Prinsip Keadilan: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima oleh jurnal ditelaah berdasarkan konten intelektualnya, tanpa memandang jenis kelamin, gender, ras, agama, kewarganegaraan, atau atribut lainnya dari penulis. Bagian penting dari tanggung jawab untuk menghasilkan keputusan yang adil dan tidak memihak adalah menjunjung tinggi prinsip independensi dan integritas editorial. Mengingat posisi editor yang menentukan keputusan publikasi, sangatlah penting untuk memastikan bahwa proses ini berjalan seadil dan seobjektif mungkin.

Kerahasiaan: Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh penulis tetap terjaga kerahasiaannya. Editor harus menilai secara kritis setiap potensi pelanggaran terhadap perlindungan data dan kerahasiaan pasien. Hal ini mencakup keharusan adanya persetujuan berdasarkan informasi yang memadai (informed consent) untuk penelitian yang disajikan, serta persetujuan untuk publikasi jika diperlukan.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Editor jurnal tidak diperbolehkan menggunakan materi yang belum dipublikasikan—yang diungkapkan dalam naskah yang diserahkan—untuk penelitiannya sendiri tanpa izin tertulis dari penulis. Editor tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan terkait naskah yang di dalamnya mereka memiliki konflik kepentingan.

Tugas Penelaah (Reviewer)

Kerahasiaan: Informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh penulis harus dijaga kerahasiaannya dan diperlakukan sebagai informasi istimewa. Informasi tersebut tidak boleh diperlihatkan kepada atau didiskusikan dengan pihak lain, kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.

Pengakuan Sumber: Penelaah harus memastikan bahwa penulis telah mencantumkan sumber dari semua data yang digunakan dalam penelitian. Penelaah perlu mengidentifikasi karya ilmiah relevan yang belum disitasi oleh penulis. Setiap pernyataan yang menyebutkan bahwa suatu observasi, derivasi, atau argumen pernah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan sitasi yang relevan. Penelaah harus segera memberi tahu pihak jurnal jika menemukan kejanggalan, memiliki kekhawatiran terkait aspek etika penelitian, mendapati adanya kemiripan substansial antara naskah tersebut dengan naskah lain yang sedang diajukan ke jurnal lain atau artikel yang telah diterbitkan, maupun mencurigai adanya pelanggaran etika selama proses penelitian, penulisan, atau pengajuan naskah. Namun, penelaah harus tetap menjaga kerahasiaan kekhawatiran tersebut dan tidak melakukan investigasi mandiri, kecuali jika pihak jurnal meminta informasi atau saran lebih lanjut.

Standar Objektivitas: Penelaahan terhadap naskah yang masuk harus dilakukan secara objektif, dan penelaah diharapkan menyampaikan pandangannya dengan jelas disertai argumen pendukung. Penelaah harus mengikuti panduan jurnal mengenai umpan balik spesifik yang diminta. Penelaah diharapkan memberikan ulasan yang konstruktif serta masukan yang dapat membantu penulis dalam memperbaiki naskah mereka. Selain itu, penelaah perlu memperjelas bagian mana dari saran penelitian tambahan yang bersifat esensial untuk mendukung klaim dalam naskah, dan bagian mana yang sekadar memperkuat atau memperluas cakupan penelitian tersebut.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau gagasan yang bersifat rahasia yang diperoleh melalui proses penelaahan sejawat (peer review) harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Penelaah tidak diperkenankan menelaah naskah jika terdapat konflik kepentingan yang muncul akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, maupun institusi yang terkait dengan naskah tersebut. Dalam proses penelaahan anonim ganda (double-blind review), jika penelaah mengetahui atau menduga identitas penulis, ia harus segera memberi tahu pihak jurnal apabila pengetahuan tersebut menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Ketepatan Waktu: Penelaah diharapkan memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang wajar. Penelaah sebaiknya hanya menyetujui untuk menelaah suatu naskah jika ia yakin dapat menyelesaikan penelaahan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan atau disepakati bersama; jika memerlukan perpanjangan waktu, penelaah harus segera menginformasikannya kepada pihak jurnal. Apabila penelaah merasa tidak mungkin menyelesaikan penelaahan naskah dalam jangka waktu yang ditentukan, informasi tersebut harus segera disampaikan kepada editor agar naskah dapat dialihkan kepada penelaah lain.

Tugas Penerbit

Penanganan Perilaku Penerbitan yang Tidak Etis: Dalam kasus dugaan atau terbuktinya pelanggaran etika ilmiah, publikasi curang, atau plagiarisme, penerbit—bekerja sama erat dengan para editor—akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengklarifikasi situasi tersebut dan melakukan perbaikan terhadap artikel yang bersangkutan. Tindakan ini mencakup penerbitan segera berupa ralat (erratum), klarifikasi, atau dalam kasus yang paling serius, penarikan kembali (retraksi) karya tersebut. Penerbit, bersama dengan para editor, wajib mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengidentifikasi serta mencegah publikasi artikel yang melibatkan pelanggaran etika penelitian; penerbit tidak diperbolehkan mendorong terjadinya pelanggaran semacam itu dalam kondisi apa pun, ataupun dengan sengaja membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.

Akses Terhadap Konten Jurnal: Penerbit berkomitmen untuk menjamin ketersediaan dan pelestarian hasil penelitian ilmiah secara permanen, serta memastikan aksesibilitasnya melalui kemitraan dengan berbagai organisasi dan pengelolaan arsip digital milik sendiri.