Conflict of Interest

Perbal: Jurnal Pertanian Berkelanjutan berkomitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan integritas dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Oleh karena itu, setiap penulis, editor, reviewer, dan pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi wajib mengungkapkan setiap potensi conflict of interest yang dapat memengaruhi, atau dianggap dapat memengaruhi, penilaian terhadap manuskrip. Memiliki konflik kepentingan bukanlah suatu kesalahan, namun tidak mengungkapkannya adalah sebuah kesalahan. Pengungkapan ini memungkinkan editor, reviewer, dan pembaca untuk menilai karya tersebut dengan informasi yang lengkap. Kebijakan ini mengikuti Praktik Inti COPE (COPE Core Practices).

1. Apa Itu Konflik Kepentingan?

Konflik kepentingan terjadi ketika penilaian profesional terkait penelitian dapat dipengaruhi oleh kepentingan sekunder. Konflik tersebut dapat berupa:

Finansial: Pendanaan, hibah, gaji, biaya konsultasi, honorarium, atau pembayaran lain dari pihak yang mungkin diuntungkan atau dirugikan oleh publikasi tersebut.

Institusional: Afiliasi dengan organisasi yang program atau kebijakannya dievaluasi dalam artikel, seperti kementerian, pesantren, madrasah, lembaga tahfiz, atau organisasi keagamaan maupun kemasyarakatan.

Intelektual: Menjadi pengembang kurikulum, metode pengajaran, buku teks, aplikasi, atau instrumen yang dievaluasi dalam studi tersebut.

Personal dan Profesional: Hubungan keluarga, hubungan guru–murid, hubungan supervisi, kolaborasi erat, atau persaingan yang diketahui dengan pihak-pihak yang karyanya dibahas atau dievaluasi. Ini mencakup studi terhadap karya atau metode dari guru atau kiai sendiri.

Hubungan Profesional atau Akademik: Kolaborasi terkini dengan penulis; Persaingan langsung dalam bidang penelitian; Hubungan kelembagaan; Hubungan supervisi atau pendampingan (mentoring).

Adanya konflik kepentingan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran etika; namun, kegagalan untuk mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dapat mencederai transparansi dan kredibilitas proses publikasi.

Konflik Kepentingan Penulis

Semua penulis yang mengajukan naskah ke Jurnal PERBAL wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan apa pun saat proses pengajuan naskah.

Penulis harus menyatakan:

Dukungan finansial yang berkaitan dengan penelitian;

Hubungan dengan organisasi yang mungkin memperoleh keuntungan dari publikasi tersebut;

Hubungan pribadi atau profesional yang dapat memengaruhi interpretasi hasil penelitian;

Kepentingan lain apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas penelitian.

Jika tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus memberikan pernyataan seperti:

Pernyataan Konflik Kepentingan: Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan penelitian, kepenulisan, atau publikasi artikel ini.

Jika terdapat konflik kepentingan:

Pernyataan Konflik Kepentingan: Penulis telah menerima dukungan penelitian dari [Organisasi]. Penulis menyatakan bahwa hubungan tersebut tidak memengaruhi desain penelitian, analisis data, interpretasi hasil, maupun keputusan publikasi.

Penulis bertanggung jawab untuk memberikan pengungkapan yang lengkap dan akurat. Pengungkapan yang transparan memungkinkan editor, penelaah (reviewer), dan pembaca untuk mengevaluasi potensi pengaruh terhadap interpretasi penelitian.

COPE merekomendasikan agar penulis mengungkapkan kepentingan yang bersaing (competing interests) yang relevan guna menjamin transparansi dan menjaga kepercayaan terhadap penelitian yang dipublikasikan.

Konflik Kepentingan Reviewer

Reviewer wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan apa pun sebelum menerima tugas untuk meninjau naskah.

Seorang reviewer harus menolak undangan peninjauan jika:

Mereka pernah berkolaborasi dengan penulis dalam waktu dekat;

Mereka memiliki hubungan pribadi atau profesional dengan penulis;

Mereka terlibat dalam persaingan langsung atau perselisihan terkait penelitian tersebut;

Mereka memiliki kepentingan finansial atau kelembagaan yang berkaitan dengan naskah tersebut;

Mereka tidak dapat memberikan penilaian yang objektif (tidak memihak).

Jika konflik kepentingan ditemukan setelah menerima undangan peninjauan, reviewer harus segera memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan.

Jurnal PERBAL mengikuti pedoman COPE yang menyatakan bahwa peninjau harus menolak tugas jika terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas penilaian.

Konflik Kepentingan Editor

Editor dan anggota dewan redaksi harus menghindari penanganan naskah yang melibatkan konflik kepentingan.

Editor tidak diperkenankan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan editorial apabila mereka:

Memiliki hubungan pribadi dengan penulis;

Memiliki kolaborasi terkini dengan penulis;

Memiliki kepentingan finansial yang berkaitan dengan naskah tersebut;

Memiliki hubungan kelembagaan yang dapat memengaruhi penilaian;

Memiliki kepentingan yang saling bertentangan (kompetitif) terkait dengan penelitian tersebut.

Jika terdapat konflik kepentingan, naskah tersebut harus diserahkan kepada editor lain yang dapat mengevaluasi kiriman naskah secara independen.

COPE menegaskan bahwa editor harus menjaga independensi editorial dan memastikan bahwa keputusan publikasi didasarkan pada nilai ilmiah, bukan karena pengaruh pribadi atau pihak luar.

Pengungkapan Konflik Kepentingan dan Pendanaan

Penulis wajib mengungkapkan seluruh sumber dukungan finansial untuk penelitian dan publikasi.

Informasi pendanaan harus mencakup:

Nama organisasi pemberi dana;

Nomor hibah (jika ada);

Peran pihak pemberi dana dalam desain penelitian, pengumpulan data, analisis, interpretasi, serta keputusan publikasi.

Konflik Kepentingan Penerbit

Universitas Cokroaminoto Palopo menjamin independensi editorial Jurnal PERBAL. Pertimbangan komersial, kelembagaan, maupun politik termasuk biaya pemrosesan artikel (Article Processing Charges) sama sekali tidak memengaruhi keputusan editorial.