Kejahatan Berbahasa dalam Media Sosial Masa Pemilihan Presiden RI Tahun 2024 Berdasarkan Linguistik Forensik
Abstract
Rumusan masalah secara umum penelitian ini adalah Bagaimanakah bentuk kejahatan berbahasa yang terjadi dalam media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. Adapun rumusan masalah secara khusus dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah bentuk kejahatan berbahasa berupa fitnah yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. (2) Bagaimanakah bentuk kejahatan berbahasa berupa penghinaan yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. (3) Bagaimanakah bentuk kejahatan berbahasa berupa pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. Tujuan penelitian ini yaitu (1) Untuk mengkaji dan mendeskripsikan bentuk kejahatan berbahasa berupa fitnah yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. (2) Untuk mengkaji dan mendeskripsikan bentuk kejahatan berbahasa berupa penghinaan yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. (3) Untuk mengkaji dan mendeskripsikan bentuk kejahatan berbahasa berupa pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif artinya menganalisis bentuk deskripsi, tidak berupa angka atau koefisien tentang hubungan antar variabel. Adapun hasil penelitian ini adalah, (1) Kejahatan fitnah, adapun data yang ditemukan berjumlah 9 temuan di twit berjumlah 3 temuan dan instagram 6 data yang mengandung unsur kejahatan berbahasa diatur dalam tindak pidana pasal 311 ayat (1) KUHP. (2) Kejahatan Penghinaan, data yang ditemukan di media sosial instagram berjumlah 9 dan twit 1 temuan. Data tersebut mengandung unsur kejahatan berbahasa yang sebagai tindak pidana diatur dalam UU ITE pasa 45 ayat (3). (3) Kejahatan pencemaran nama baik, data yang ditemukan dalam media sosial instagram berjumlah 1 temuan dan twit berjumlah 6 temuan. Data tersebut mengandung unsur kejahatan berbahasa diatur UU ITE pasal 45 A ayat 1.
Downloads
References
Aziz, E. Aminudin. 2021. “Linguistik Forensik: Sebuah Sumbangsih Linguistik Untuk Penegakan Hukum Dan Keadilan.” Jurnal Forensik Kebahasaan 1(1):1–22.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2017). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage publications.
Aziz, E. A. (2021). Linguistik Forensik: Sebuah Sumbangsih Linguistik Untuk Penegakan Hukum Dan Keadilan. Jurnal Forensik Kebahasaan, 1(1), 1–22.
Furqan, D., Munirah, & Rosdiana. (2022). Analisis Bentuk Tuturan Kejahatan Berbahasa ( Defamasi ) dalam Sosial Media Youtube ( Kajian Linguistik Forensik ). Jurnal Konsepsi, 11(2), 272–281. https://p3i.my.id/index.php/konsepsi
Herwin, H., Mahmudah, M., & Saleh, S. (2021). Analisis Kejahatan Berbahasa Dalam Bersosial Media (Linguistik Forensik). Fon: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 17(2), 159–168. https://doi.org/10.25134/fon.v17i2.4431
Ibrahim, N., Qura, U., & Rahman, F. (2020). Speech Act of Indonesian Stand Up Comedian that Potentially Implicated to Racist Problem (Linguistic Forensic Analysis). Humanus, 19(2), 192.
Suparman, N. F. N. (2018). Glotokronologi Bahasa Rampi Dan Bahasa Wotu Glotocronology Language Rampi And Wotu Languages. Telaga Bahasa, 6(1).https://doi.org/10.24036/humanus.v19i2.109638
Mubaroq, H., & Hidayati, Y. N. (2022). Pengaruh Penggunaan Media Sosial Instagram dan Facebook Dalam Pembentukan Budaya Alone Together Pada Kalangan Remaja Di Desa Ambulu Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Populika, 10(2), 54–61. https://doi.org/10.37631/populika.v10i2.497
Muchladun, W. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(6), 1–8. https://www.neliti.com/publications/145115/tinjauan-yuridis-terhadap-tindak-pidana-pencemaran-nama-baik#id-section-content
Sugiarto, S., & Qurratulaini, R. (2020). Potensi Kriminal Cyber Crime pada Meme: Sebuah Kajian Linguistik Forensik. Deiksis: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 7(1), 46. https://doi.org/10.33603/deiksis.v7i1.2495
Syahri, N., & Emidar, E. (2020). Analisis Tindak Tutur Lokusi Dan Ilokusi Dalam Program Ini Talk Show Net Tv Sebagai Kajian Pragmatik. Pendidikan Bahasa Indonesia, 9(3), 55. https://doi.org/10.24036/108991-019883
Sholihatin, E. 2019. Linguistik Forensik dan Kejahatan Berbahasa. Surabaya. Pustaka Pelajar.
Sugiarto, Sri, and Rini Qurratulaini. 2020. “Potensi Kriminal Cyber Crime Pada Meme: Sebuah Kajian Linguistik Forensik.” Deiksis: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia 7(1):46. doi: 10.33603/deiksis.v7i1.2495.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&B. Alvabeta. Bandung.
Syahri, Novia, and Emidar Emidar. 2020. “Analisis Tindak Tutur Lokusi Dan Ilokusi Dalam Program Ini Talk Show Net Tv Sebagai Kajian Pragmatik.” Pendidikan Bahasa Indonesia 9(3):55. doi: 10.24036/108991-019883.
Olsson, J. 2008. Forensic Linguistics (2nd ed). Continuum.
Copyright (c) 2024 Nur Halisa, Muhammad Saleh, Mayong Maman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal.
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities – tacitly or explicitly – of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
License and Copyright Agreement
Authors who publish with Onoma Journal: Education, Languages, and Literature agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.