Kejahatan Berbahasa dalam Media Sosial Masa Pemilihan Presiden RI Tahun 2024 Berdasarkan Linguistik Forensik

  • Nur Halisa Universitas Negeri Makassar
  • Muhammad Saleh Universitas Negeri Makassar
  • Mayong Maman Universitas Negeri Makassar
Keywords: Linguistik Forensik, Kejahatan Berbahasa, Fitnah, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik

Abstract

Rumusan masalah secara umum penelitian ini adalah Bagaimanakah bentuk kejahatan berbahasa yang terjadi dalam media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. Adapun rumusan masalah secara khusus dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah bentuk kejahatan berbahasa berupa fitnah yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. (2) Bagaimanakah bentuk kejahatan berbahasa berupa penghinaan yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. (3) Bagaimanakah bentuk kejahatan berbahasa berupa pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. Tujuan penelitian ini yaitu (1) Untuk mengkaji dan mendeskripsikan bentuk kejahatan berbahasa berupa fitnah yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. (2) Untuk mengkaji dan mendeskripsikan bentuk kejahatan berbahasa berupa penghinaan yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. (3) Untuk mengkaji dan mendeskripsikan bentuk kejahatan berbahasa berupa pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif artinya menganalisis bentuk deskripsi, tidak berupa angka atau koefisien tentang hubungan antar variabel. Adapun hasil penelitian ini adalah, (1) Kejahatan fitnah, adapun data yang ditemukan berjumlah 9 temuan di  twit berjumlah 3 temuan dan instagram 6 data yang mengandung unsur kejahatan berbahasa diatur dalam tindak pidana pasal 311 ayat (1) KUHP. (2) Kejahatan Penghinaan, data yang ditemukan di media sosial instagram berjumlah 9 dan twit 1 temuan. Data tersebut mengandung unsur kejahatan berbahasa yang sebagai tindak pidana diatur dalam UU ITE pasa 45 ayat (3). (3) Kejahatan pencemaran nama baik, data yang ditemukan dalam media sosial instagram berjumlah 1 temuan dan twit berjumlah 6 temuan. Data tersebut mengandung unsur kejahatan berbahasa diatur UU ITE pasal 45 A ayat 1.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aziz, E. Aminudin. 2021. “Linguistik Forensik: Sebuah Sumbangsih Linguistik Untuk Penegakan Hukum Dan Keadilan.” Jurnal Forensik Kebahasaan 1(1):1–22.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2017). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage publications.

Aziz, E. A. (2021). Linguistik Forensik: Sebuah Sumbangsih Linguistik Untuk Penegakan Hukum Dan Keadilan. Jurnal Forensik Kebahasaan, 1(1), 1–22.

Furqan, D., Munirah, & Rosdiana. (2022). Analisis Bentuk Tuturan Kejahatan Berbahasa ( Defamasi ) dalam Sosial Media Youtube ( Kajian Linguistik Forensik ). Jurnal Konsepsi, 11(2), 272–281. https://p3i.my.id/index.php/konsepsi

Herwin, H., Mahmudah, M., & Saleh, S. (2021). Analisis Kejahatan Berbahasa Dalam Bersosial Media (Linguistik Forensik). Fon: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 17(2), 159–168. https://doi.org/10.25134/fon.v17i2.4431

Ibrahim, N., Qura, U., & Rahman, F. (2020). Speech Act of Indonesian Stand Up Comedian that Potentially Implicated to Racist Problem (Linguistic Forensic Analysis). Humanus, 19(2), 192.

Suparman, N. F. N. (2018). Glotokronologi Bahasa Rampi Dan Bahasa Wotu Glotocronology Language Rampi And Wotu Languages. Telaga Bahasa, 6(1).https://doi.org/10.24036/humanus.v19i2.109638

Mubaroq, H., & Hidayati, Y. N. (2022). Pengaruh Penggunaan Media Sosial Instagram dan Facebook Dalam Pembentukan Budaya Alone Together Pada Kalangan Remaja Di Desa Ambulu Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Populika, 10(2), 54–61. https://doi.org/10.37631/populika.v10i2.497

Muchladun, W. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(6), 1–8. https://www.neliti.com/publications/145115/tinjauan-yuridis-terhadap-tindak-pidana-pencemaran-nama-baik#id-section-content

Sugiarto, S., & Qurratulaini, R. (2020). Potensi Kriminal Cyber Crime pada Meme: Sebuah Kajian Linguistik Forensik. Deiksis: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 7(1), 46. https://doi.org/10.33603/deiksis.v7i1.2495

Syahri, N., & Emidar, E. (2020). Analisis Tindak Tutur Lokusi Dan Ilokusi Dalam Program Ini Talk Show Net Tv Sebagai Kajian Pragmatik. Pendidikan Bahasa Indonesia, 9(3), 55. https://doi.org/10.24036/108991-019883

Sholihatin, E. 2019. Linguistik Forensik dan Kejahatan Berbahasa. Surabaya. Pustaka Pelajar.

Sugiarto, Sri, and Rini Qurratulaini. 2020. “Potensi Kriminal Cyber Crime Pada Meme: Sebuah Kajian Linguistik Forensik.” Deiksis: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia 7(1):46. doi: 10.33603/deiksis.v7i1.2495.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&B. Alvabeta. Bandung.

Syahri, Novia, and Emidar Emidar. 2020. “Analisis Tindak Tutur Lokusi Dan Ilokusi Dalam Program Ini Talk Show Net Tv Sebagai Kajian Pragmatik.” Pendidikan Bahasa Indonesia 9(3):55. doi: 10.24036/108991-019883.

Olsson, J. 2008. Forensic Linguistics (2nd ed). Continuum.

Published
07-06-2024
How to Cite
Halisa, N., Muhammad Saleh, & Mayong Maman. (2024). Kejahatan Berbahasa dalam Media Sosial Masa Pemilihan Presiden RI Tahun 2024 Berdasarkan Linguistik Forensik. Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa, Dan Sastra, 10(3), 2543-2554. https://doi.org/10.30605/onoma.v10i3.3799
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)