allegation

Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian

Jurnal Biogenerasi: Jurnal Pendidikan Biologi berkomitmen penuh untuk menjaga integritas ilmiah, kejujuran akademis, dan transparansi publikasi. Pengelola jurnal menangani setiap laporan atau indikasi dugaan pelanggaran etika penelitian secara serius, independen, objektif, dan rahasia dengan merujuk pada alur kerja (flowchart) dan pedoman resmi Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Ruang Lingkup Pelanggaran Etika Penelitian Pelanggaran etika penelitian yang ditangani mencakup, namun tidak terbatas pada:

  • Fabrikasi Data (Data Fabrication): Membuat, mereka-reka, atau memalsukan data, grafik, citra/gambar, atau sampel eksperimen yang tidak pernah dilakukan.

  • Falsifikasi Data (Data Falsification): Memanipulasi, mengubah, atau menghilangkan data/hasil penelitian secara selektif untuk mendukung hipotesis tertentu.

  • Plagiarisme & Pengajuan Ganda: Menyalin karya, gagasan, atau teks orang lain tanpa atribusi yang sah, atau mengajukan naskah yang sama secara bersamaan ke lebih dari satu jurnal (simultaneous submission).

  • Pelanggaran Etika Subjek Penelitian: Melakukan penelitian yang melibatkan manusia atau hewan uji tanpa persetujuan etika (ethical clearance) dari Komisi Etik yang berwenang.

  • Sengketa Kepenulisan (Authorship Disputes): Praktik ghost authorship, gift/honorary authorship, atau manipulasi daftar penulis setelah pengajuan naskah.

  • Manipulasi Penelaahan Sejawat (Peer Review Manipulation): Merekomendasikan penelaah fiktif atau melakukan konspirasi untuk mendapatkan ulasan positif secara tidak sah.

2. Mekanisme Pelaporan

  • Pihak Pelapor: Pelaporan atau pengaduan dapat diajukan oleh siapa saja (penelaah, pembaca, sesama peneliti, atau lembaga akademis).

  • Cara Melapor: Laporan dikirimkan secara tertulis melalui email resmi Jurnal Biogenerasi kepada Editor-in-Chief.

  • Persyaratan Laporan: Laporan harus disertai dengan bukti-bukti faktual dan spesifik (misalnya: perbandingan teks, bukti duplikasi data, atau indikasi manipulasi gambar).

  • Kerahasiaan: Identitas pelapor (whistleblower) dan pihak yang dilaporkan akan dijaga kerahasiaannya selama proses investigasi berlangsung.

3. Prosedur Investigasi

  1. Evaluasi Awal: Editor-in-Chief beserta Tim Redaksi memeriksa validitas bukti awal yang diserahkan.

  2. Permintaan Klarifikasi: Jika terdapat bukti awal yang cukup, Editor akan menghubungi penulis yang dilaporkan untuk meminta tanggapan tertulis dan bukti pendukung (seperti data mentah / raw data, catatan laboratorium, atau sertifikat etika) dalam jangka waktu 14 hari kerja.

  3. Pembentukan Tim Independen: Jika diperlukan, Editor-in-Chief dapat membentuk panel ad-hoc independen untuk menelaah kasus secara obyektif.

  4. Keputusan Editorial: Keputusan akhir diambil berdasarkan analisis bukti dan klarifikasi penulis dengan mengacu pada pedoman COPE.

4. Tindakan dan Sanksi Jika pelanggaran etika penelitian terbukti terjadi, pengelola jurnal berhak mengambil tindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran:

  • Naskah Belum Terbit (Pre-publication): Naskah akan ditolak secara langsung (Desk Reject / Decline Submission), dan penulis diberi teguran tertulis.

  • Naskah Sudah Terbit (Post-publication):

    • Menerbitkan Pernyataan Penarikan (Retraction Notice) atau Koreksi (Erratum/Corrigendum) pada situs jurnal.

    • Memberikan stempel/watermark "RETRACTED" pada file PDF artikel yang bersangkutan.

  • Sanksi Tambahan: Pengelola jurnal berhak memberitahukan pelanggaran ini kepada pimpinan institusi/universitas tempat penulis bernaung serta memberlakukan pemblokiran (blacklist) pengajuan naskah bagi penulis selama periode tertentu (1 hingga 3 tahun).