Pendampingan Legalitas Usaha Nasabah BTPN Syariah melalui Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di MMS Sukodono
DOI:
https://doi.org/10.30605/atjpm.v7i2.7702Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berperan penting dalam mendukung perekonomian nasional, namun banyak pelaku usaha termasuk nasabah BTPN Syariah di MMS Sukodono masih belum memiliki legalitas dasar seperti Nomor Induk Berusaha. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membantu nasabah memperoleh legalitas usaha melalui pendampingan langsung oleh fasilitator program Bestee. Metode kegiatan dilakukan melalui empat tahap, yaitu perkenalan, pengajaran materi, review materi dan praktik, serta penutupan. Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama empat bulan dengan pendampingan rutin kepada 24 nasabah, di mana tujuh di antaranya berhasil menerbitkan NIB sebagai hasil langsung dari program. Hasil pendampingan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman nasabah mengenai pentingnya legalitas usaha serta kemampuan dalam mengurus NIB. Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperluas pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat.
Downloads
References
Afitra Azzahra, & Wiwik Handayani. (2024). Pemberdayaan UMKM Melalui Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Langkah Awal Legalitas Usaha. Padma, 4(1), 142–150. https://doi.org/10.56689/padma.v4i1.1327
Anugrah Bayu Santoso, N. H. (2023). Sosialisasi Dan Pembuatan NIB Bagi UMKM Di Desa Karangan, Bareng, Jombang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), Vol. 4(No 3,), 2174–2180. https://doi.org/https://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i3.1272
Dani, M. A. I., Abshor, M. U., & Qurratu’aini, N. I. (2025). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pada UMKM Renfield Desa Banjar Panji, Tanggulangin. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2), 22–25. https://doi.org/10.62759/jpim.v2i2.227
Fadilah, N., Syifa, N., & Qurrotu’aini, N. I. (2025). Pentingnya Pengurusan NIB Sebagai Sebagai Instrumen Legalitas Usaha: Studi Pada UMKM Jellicious dalam Bingkai Hukum Bisnis. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2), 38–41. https://doi.org/10.62759/jpim.v2i2.232
Fisyawal, M. Z., Adriani, Z., & Dewi, E. (2025). Penerapan Sistem Online Single Submission ( OSS ) dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Perizinan. 2.
Lubis, A. (2022). Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM di Kota Depok. Jurnal Manajemen Riset Bisnis Indonesia JMRBI, 11(2).
Murwani, J. (n.d.). emperkuat Legalitas UMKM Melalui Pembuatan NIB Kepada Nasabah BTPN Syari ’ ah di Kabupaten Magetan . 152–160.
Rahmanisa Anggraeni. (2022). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(2), 77–83. https://doi.org/https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v1i2.1243
Rizky, M., Sya’diah, J., Azizah, A. N., Amalia, S., & Ihsanudin, A. (2024). Pentingnya Pemahaman Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Masyarakat alam Rangka Pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK) di Desa Kurungdahu. Abdimas Galuh, 6(2), 2325. https://doi.org/10.25157/ag.v6i2.16046
Suci Ramadani, Dilla Amelia Ramadhani, Muhammad Ikrom, & Lokot Muda Harahap. (2025). Peran Strategis UMKM dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen, 4(1), 158–166. https://doi.org/10.58192/ebismen.v4i1.3183
Yoesyifa, K. A., Ramadan, G., Virgina, G., Narannisa, M., Salma, G., Aulia, G. A., Sujiarti, L., Hapidudin, D., Malik, M. F., Wafa, A. S., & Marlida, S. (2024). Pembinaan Masyarakat Dalam Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal Dalam Upaya Memajukan Usaha UMKM di Desa Jangkurang. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(7), 2966–2974. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i7.1372
Yudho Anggoro, B., & Kartika Pertiwi, T. (2023). Peran Pendamping Untuk Memperluas Akses Pasar Nasabah Btpn Syariah Yang Berprofesi Sebagai Pelaku Umkm. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 197–201. https://jurnalfkip.samawa-university.ac.id/karya_jpm/index
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Selvi Nur Aidillah, Irma Kurniasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





3.jpg)



.png)
